Residivis Pembobol Rumah Kembali Ditangkap, Polisi Sita 14 Laptop

Banda Aceh – Pujatv.com : Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan beserta seorang penadah. Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 14 unit laptop, yang diduga kuat merupakan hasil curian, 8 unit ponsel, serta 7 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Pelaku pencurian berinisial MY, salah seorang warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang juga residivis kasus serupa ditangkap polisi. Sementara itu, penadah yakni HS, merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, iptu julpandi mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya melakukan penyelidikan, atas salah satu laporan dari korban yakni Reva Nurlianti pada 21 Januari 2025 lalu, di mana reva kehilangan sejumlah barang berharga miliknya, seperti laptop, ponsel, hingga tabung gas, di rumah kosnya dan mengalami kerugian sebesar 8 juta rupiah.

Usai tertangkap, MY pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang milik korban. Sebelum beraksi, MY terlebih dulu memantau lingkungan sekitar rumah targetnya. Setelah dipastikan aman, dan rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku kemudian membobol pintu belakang rumah, dan langsung menjarah seluruh barang berharga milik korban.
Pasca melakukan aksinya tersebut, pelaku MY kemudian menggadaikan seluruh barang hasil curian itu, ke seorang rekannya yang merupakan penadah yakni HS, senilai 800 ribu rupiah.
Dari hasil pengembangan MY, polisi membekuk HS di rumahnya, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ada, termasuk laptop yang diduga hasil curian namun belum ada laporan yang diterima.
Kini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh, guna proses hukum lebih lanjut.





