Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Pemantauan Real Time Pengelolaan Dana Desa

Aceh Tengah – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, melaksanakan sosialisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, atau pemantauan real time pengelolaan dana desa. Sosialisasi yang dilaksanakan ini di hadiri oleh seluruh perangkat desa yaitu para reje kampung bersama operator kampung se-kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Sosialisasi yang digelar ini berlangsung di aula kantor camat bebesen, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Sebanyak 28 aparatur desa yang hadir, mengikuti sosialisasi penerangan hukum jaksa jaga desa ini, yang bertujuan guna, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dengan sistem pemantauan secara real time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Kasi intelijen kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul, yang juga narasumber dalam sambutan nya menyampaikan, bahwa aplikasi ini bukan hanya untuk alat pemantauan, akan tetapi juga sebagai pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa, untuk membantu aparatur kampung dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, serta penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Aceh Tengah.
Sebagai bentuk peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, serta meminimalkan permasalahan yang di hadapi oleh perangkat desa, untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Dengan adanya sosialisasi penyuluhan ini, serta penerangan hukum jaksa garda desa, mampu memperkuat dalam mengawal pengelolaan dana desa untuk melakukan monitoring dan evaluasi, terhadap pelaksanaan program jaga desa secara berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Camat Bebesen, Hermansyah menyampaikan bahwa, kegiatan ini sangat bagus sekali, yang mana kegiatan ini semacam aplikasi tentang yang isinya yaitu profil desa, seperti jumlah penduduk, jumlah luas wilayah, kemudian penggunaan dana desa, BUMK, BUMS dan untuk apa saja laporan akan terlapor melalui aplikasi kegiatan jaksa jaga desa ini.





