Pasangan Suami Istri Ditangkap Edarkan 12,5 Kg Sabu Di Langsa

Langsa – Pujatv.com : Satuan reserse narkoba polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dalam waktu satu minggu sejak Februari hingga awal Maret 2025.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 12,5 kg sabu dan 3 orang pelaku telah diamankan, termasuk seorang wanita. Petugas juga menyita uang tunai dan emas senilai 743 juta.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku utama yakni TZ (36) dan RAP (28) , kedua tersangka diamankan di depan pintu masuk PT Gruti, yang terletak di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa , Provinsi Aceh. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel.
Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menyebutkan polisi juga menyelidiki dugaan aliran dana hasil narkotika, seorang perempuan berinisial TH (45), yang merupakan istri TZ. TH mengakui telah menyimpan dan menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tz dan rap terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara th dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) JO, Pasal 132 JO, Pasal 131 JO, Pasal 137 (a) UU narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.





