Hakim Vonis Berbeda Terhadap Tiga Terdakwa Kasus BRA, Satu Divonis Lepas

Banda Aceh – Pujatv.com : Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh, menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan rucah, di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang merugikan negara 15,3 miliar rupiah. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Jamil, didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian, dalam persidangan jumat kemarin.

Majelis hakim berpendapat, Hamdani selaku koordinator, penghubung rekanan penyedia divonis lepas, dikarenakan hamdani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan, bukan tindak pidana korupsi karena hanya menjalankan perintah dari terdakwa Zamzami, dalam hal pembuatan dokumen administrasi kelompok penerima manfaat.
Sementara terdakwa Muhammad dan Mahdi, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar dakwaan primair Jpu Pasal 2 UU tindak pidana korupsi. Terdakwa Muhammad dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Mahdi dijatuhkan hukuman selama 4 tahun, denda 100 juta subsider tiga bulan, namun keduanya tidak dibebankan biaya uang pengganti. Atas putusan lepas terdakwa Hamdani, kuasa hukum Hamdani, Muhammad Reza Maulana mengatakan, putusan Hamdani lepas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sudah sesuai. Keputusan tersebut bukan berarti Hamdani bebas sepenuhnya, tetapi perbuatannya dinyatakan bukan termasuk tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas Hamdani, dan menunggu arahan pimpinan atas putusan terdakwa Muhammad dan Mahdi.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa muhammad dituntut 9 tahun penjara, denda 500 juta rupiah dan uang pengganti 250 juta rupiah, terdakwa Mahdi sebelumnya dituntut selama 8,5 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan, uang pengganti 250 juta rupia.
Sementara terdakwa Hamdani sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara, uang pengganti 10 juta rupiah. Untuk pembacaan putusan terhadap mantan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, Zulfikar dan Zamzami selaku peminjam perusahaan dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025 pekan depan.





