Hakim Vonis Berbeda Terhadap Tiga Terdakwa Kasus BRA, Satu Divonis Lepas

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Hakim Vonis Berbeda Terhadap Tiga Terdakwa Kasus BRA, Satu Divonis Lepas

Hakim

Banda Aceh – Pujatv.com : Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh, menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan rucah, di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang merugikan negara 15,3 miliar rupiah. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Jamil, didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian, dalam persidangan jumat kemarin.

Hakim

Majelis hakim berpendapat, Hamdani selaku koordinator, penghubung rekanan penyedia divonis lepas, dikarenakan hamdani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan, bukan tindak pidana korupsi karena hanya menjalankan perintah dari terdakwa Zamzami, dalam hal pembuatan dokumen administrasi kelompok penerima manfaat.

Sementara terdakwa Muhammad dan Mahdi, dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar dakwaan primair Jpu Pasal 2 UU tindak pidana korupsi. Terdakwa Muhammad dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Mahdi dijatuhkan hukuman selama 4 tahun, denda 100 juta subsider tiga bulan, namun keduanya tidak dibebankan biaya uang pengganti. Atas putusan lepas terdakwa Hamdani, kuasa hukum Hamdani, Muhammad Reza Maulana mengatakan, putusan Hamdani lepas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sudah sesuai. Keputusan tersebut bukan berarti Hamdani bebas sepenuhnya, tetapi perbuatannya dinyatakan bukan termasuk tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Hakim

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas Hamdani, dan menunggu arahan pimpinan atas putusan terdakwa Muhammad dan Mahdi.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa muhammad dituntut 9 tahun penjara, denda 500 juta rupiah dan uang pengganti 250 juta rupiah, terdakwa Mahdi sebelumnya dituntut selama 8,5 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan, uang pengganti 250 juta rupia.

Sementara terdakwa Hamdani sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara, uang pengganti 10 juta rupiah. Untuk pembacaan putusan terhadap mantan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, Zulfikar dan Zamzami selaku peminjam perusahaan dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025 pekan depan.

Newspaper Theme

Dody Hanggodo Tinjau Jembatan Enang-Enang, Kementerian PU Perkuat Konstruksi

Dody Hanggodo Tinjau Jembatan Enang-Enang, Kementerian PU Perkuat Konstruksi Bener Meriah – Pujatv.com Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung kondisi Jembatan Enang-Enang di...

Dirjen Bina Adwil Canangkan Gerakan Indonesia ASRI Secara Nasional dari Kota Malang

Dirjen Bina Adwil Canangkan Gerakan Indonesia ASRI Secara Nasional dari Kota Malang Malang – Pujatv.com Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),...

Menteri ESDM Percayakan Unimal Pimpin Sosialisasi Pengembangan Blok Andaman di Aceh

Menteri ESDM Percayakan Unimal Pimpin Sosialisasi Pengembangan Blok Andaman di Aceh Lhokseumawe – Pujatv.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan kepercayaan...

Panen Perdana Bawang Merah Jadi Tanda Kebangkitan Pertanian Pidie Jaya

Panen Perdana Bawang Merah Jadi Tanda Kebangkitan Pertanian Pidie Jaya Pidie Jaya – Pujatv.com Kabupaten Pidie Jaya mulai menunjukkan kebangkitan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi. Hal...

POPULERnew
Berita terpopuler