Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah Impor Mengandung Virus Berbahaya

Banda Aceh – Pujatv.Com : Kantor wilayah direktorat jenderal bea dan cukai Aceh, memusnahkan sejumlah barang impor illegal berupa bawang merah dan pakaian bekas, di halaman kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai, tipe madya pabean C Banda Aceh. Pemusnahan barang illegal tersebut merupakan hasil penindakan tim gabungan di perairan Jambo Aye, 12 Februari 2025 lalu.
Barang illegal yang dimusnahkan, sebelumnya telah melalui proses uji laboratorium di balai karantina hewan, ikan dan tumbuhan (barantin) Aceh. Hasil uji laboratorium pada bawang merah ditemukan, bahwa adanya kandungan virus Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV), dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian bawang di Aceh, maka dipastikan panen dan produksi bawang di aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Kepala kantor DJBC Aceh, safuadi mengatakan, dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium karantina.
Sementara itu, pakaian bekas juga dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.
Sementara itu, pangdam im yang turut hadir dalam pemusnahan barang illegal itu mengatakan, akan menindak tegas siapa saja anggota tni dan prajurit, yang terlibat dalam hal penyelundupan barang illegal ke Aceh.






