Di Vonis 9 Tahun Penjara Mantan Ketua Bra Suhendri Ajukan Banding

Banda Aceh – Pujatv.com : Pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, dalam skandal korupsi 15 miliar rupiah, pada badan reintegrasi aceh untuk pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah yang di peruntukan bagi korban konflik, tahun anggaran 2023.
Sidang yang berlangsung di pengadilan tipikor Banda Aceh, yang di ketuai majelis hakim M Jamil bersama dua hakim anggota lainnya juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Zulfikar selaku koordinator atau penghubung kegiatan dengan hukuman penjara sembilan tahun, dan terdakwa Zamzami selaku peminjam perusahaan dengan hukuman kurungan selama delapan tahun .

Selain menjatuhkan hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar sejumlah uang pengganti, Suhendri diwajibkan membayar uang pengganti senilai satu milyar rupiah, subsider dua tahun penjara , Zulfikar diwajibkan uang pengganti 1,6 milyar rupiah, subsider 2 tahun 6 bulan, keduanya juga di bebankan membayar denda masing masing 200 juta rupiah, subsider 4 bulan.
Sedangkan terdakwa Zamzami wajib membayar denda 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti 1,7 miliar rupiah, subsider pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum kejati aceh, solahuddin mengatakan putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim, dan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum Suhendri Dan Zulfikar, hermanto mengatakan, atas vonis terhadap kliennya, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, menurutnya vonis sembilan tahun terhadap kliennya terlalu berat, dan tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Suhendri dan Zulfikar selama 13,5 tahun kurungan, denda 500 juta dan uang pengganti 9,2 miliar rupiah subsider 9 tahun kurungan. Sedangkan Zamzami dituntut 11,5 tahun kurungan, dan uang pengganti 3,7 miliar rupiah .





