Polres Langsa Tangkap 25 Kg Kokain Bersama 6 Tersangka

Langsa – Pujatv.com: Satuan reserse narkoba polres langsa, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan enam tersangka yang berinisial MR (27), KH(30), US (57) , MH (33) , MA (50), DAN SW (46). Menurut pengakuan para tersangka, narkotika ini direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) Per Kilogram.

Wadir Reskrimum Polda Aceh, Akbp Andy Rahmansyah, menjelaskan keenam tersangka merupakan warga aceh tamiang dan sumatera utara, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit handphone, 3 unit kendaraan bermotor dan 25.000 gram kokain.
Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Seperti diketahui kokain merupakan salah satu jenis narkoba yang berasal dari daun tanaman koka (erythroxylum coca) yang tumbuh di Amerika Selatan, kokain termasuk dalam golongan stimulan, yaitu zat yang dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat. Kokain biasanya berbentuk serbuk putih kristal, yang umumnya digunakan dengan cara, dihirup (snorting) melalui hidung, dilarutkan dan disuntikkan ke pembuluh darah, atau diubah menjadi bentuk “crack” (kokain yang sudah diproses) dan dihisap seperti rokok.
Penggunaan kokain sangat berbahaya karena bisa menyebabkan, serangan jantung dan stroke, kerusakan otak, paru-paru, dan organ tubuh lainnya. Dalam jangka panjang bisa memicu gangguan jiwa seperti paranoia dan halusinasi.





