Hanya Butuh 4 Jam, Tim Resmob Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Aceh Utara – Pujatv.com : Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Lhokseumawe bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan di gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, hanya dalam waktu empat jam sejak kejadian.
Korban diketahui bernama Husna Binti Rusman 38 tahun, warga setempat yang ditemukan tewas bersimbah darah di halaman rumahnya pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 18.30 wib. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, pelaku diduga menyerang korban secara brutal menggunakan sebilah pisau dapur dan batu bata.

Pelaku diketahui berinisial FU, seorang pria yang tak lain adalah adik kandung dari suami korban. Ia kesehariannya bekerja sebagai petani sekaligus pedagang. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di gampong Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers pada Senin siang (21/4/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban sehingga memicu kemarahan pelaku. FU menyerang dan menikam korban sebanyak lima kali pada bagian rusuk, leher dan punggung hingga korban meregang nyawa di tempat kejadian.

Pada saat kejadian pelaku mengaku tak sadarkan diri serta menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting termasuk satu bilah pisau dapur, batu bata merah dan pakaian korban. Selain itu, dua orang saksi kunci juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 340 JO pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.





