32 Puskesi Acehmas D Utara Resmi Berstatus BLUD

Aceh Utara – Pujatv.com : Sebanyak 32 unit pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh resmi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). peluncuran status baru tersebut dipusatkan di halaman puskesmas Lhoksukon, dan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan pelayanan Kesehatan, yang lebih baik dan efektif kepada Masyarakat.
Kepada jurnalis puja tv, bupati Aceh Utara menyampaikan, pengelolaan keuangan secara mandiri oleh BLUD, akan memberikan keleluasaan bagi para kepala puskesmas dalam mengambil kebijakan.
Dengan adanya pola pengelolaan keuangan yang mandiri oleh BLUD puskesmas, maka wewenang kepala puskesmas dalam mengambil kebijakan dan keputusan akan lebih fleksibel dan bertanggung jawab.

Status BLUD ini memungkinkan puskesmas untuk menjalankan fungsi pelayanan publik secara lebih efisien, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. selain itu, juga membuka peluang bagi puskesmas untuk mengembangkan inovasi dalam layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pelaksana tugas kepala dinas kesehatan Aceh Utara menyebut, perubahan status dari unit pelaksana teknis daerah (UPTD) menjadi BLUD adalah hasil kerja keras dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan peluncuran ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Aceh Utara semakin meningkat, baik dari sisi mutu, keterjangkauan, maupun efisiensi dalam pengelolaan sumber daya.





