Pengedar 1 Kg Sabu Asal Peurelak Terancam Hukuman Mati

Aceh Timur – Pujatv.com : Satreskrim polres Aceh Timur, berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 2 orang pelaku yang menjadi kurir, berinisial mu (38) dan ha (48), keduanya warga desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi mengatakan, penangkapan satu kilogram sabu ini setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat. selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil menyita barang bukti satu kilogram sabu dan satu unit hp serta menyita satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan polres Aceh Timur dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun pernjara.





