Polres Lhokseumawe Ungkap Penipuan, Pemalsuan Stnk, Dan Bpkb Curanmor Antar Propinsi

Lhokseumawe – Pujatv.com : Polres lhokseumawe menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus besar, yakni dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan, serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, selasa 20 mei 2025 sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menjelaskan, bahwa tiga kasus tersebut terdiri dari dua kasus tipu gelap, dan satu kasus Curanmor. Kasus penggelapan mobil dengan tersangka HG (29), warga desa Nibong, Kabupaten Aceh Utara, yang melakukan penipuan dengan modus memperjualbelikan mobil avanza putih, menggunakan STNK dan BPKB palsu.

Korban, seorang agen jual beli mobil, bisa tertipu setelah meyakini keaslian dokumen palsu yang ditunjukkan tersangka. Setelah transaksi rp176 juta lunas, korban baru sadar tertipu, saat melakukan pengecekan di samsat. Polisi berhasil menangkap HG, dan mengamankan barang bukti mobil avanza putih tersebut.
Begitu juga dengan kasus kedua, dengan tersangka TM dari Banda Aceh. Ia menggunakan cara dengan menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan, yang kemudian dikirim ke Lampung, untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Dokumen tersebut dikirim kembali ke Lhokseumawe, dan digunakan untuk menjual mobil innova hitam dengan harga normal.

Modus ini menjadi peringatan bagi pemilik rental mobil, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kendaraannya.





