Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara Yang Sudah Inkrah

Banda Aceh – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri (kejari) Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti dari hasil 57 perkara yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman kejari setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti sitaan perkara kurun waktu desember 2024 hingga mai 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 238,57 gram, narkotika jenis ganja 418,73 gram, minuman beralkohol merek kawa-kawa sebanyak 6 botol, sejumlah alat hisap sabu atau bong, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar, hingga di hancurkan dengan cairan alkohol, agar tidak bisa digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan atau rampasan dari 57 perkara yang sudah diputuskan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kejari Banda Aceh, yang dihadiri oleh sejumlah unsur forkopimda kota Banda Aceh.





