Suami Istri Terlibat Curanmor, Ada 25 Motor Diamankan Di Mapolres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pujatv.com : Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus besar, yakni dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan, serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Lhokseumawe, Akbp Dr. Ahzan, memimpin langsung kegiatan gelar barang bukti dan sejumlah tersangka, dihalaman mapolres setempat pada selasa (20/5/2025).

Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya menjelaskan bahwa, dari kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah yaitu Pr dan Ek, dari Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, pelaku pencurian dilokasi dilakukan oleh Br dan Fw, yang merupakan sepasangan suami istri asal muara dua, Lhokseumawe, yang sudah beraksi sejak awal tahun 2025.
Motor hasil curian dijual ke Langkat dan Medan, Sumatera Utara, dengan harga mulai 2 juta rupiah sesuai dengan kondisi motor curian.

Selain itu, seorang residivis bernama Al, yang juga berstatus pelajar, berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Kecamatan Banda Sakti. Polres Lhokseumawe memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Lhokseumawe dan kasat reskrim, juga menyerahkan sepeda motor curian kepada pemilik masing-masing.
Salah seorang pemilik sepeda motor, memberikan apresiasi kepada jajaran polres Lhokseumawe, atas keberhasilan mengungkap kasus ini dan memberikan rasa aman kepada warga.





