Warga Minta Kejelasan Kebun Plasma, PT Satya Agung Bungkam

Aceh Utara – Pujatv.com: Harapan ratusan warga Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh sempat menguat setelah menerima sertifikat kebun plasma sawit dari pemerintah, kini berubah menjadi kekecewaan dan tanda tanya besar.
Setelah hampir lima tahun berlalu sejak penyerahan sertifikat tersebut, namun hingga kini masyarakat belum mengetahui secara pasti di mana lokasi kebun yang menjadi hak mereka.

Sebelumnya, pada tahun 2022, menteri agraria dan tata ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR, BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto secara simbolis menyerahkan kebun Plasma Sawit seluas seribu tujuh ratus hektare kepada warga yang tinggal di sekitar area operasional PT. Satya Agung, termasuk empat ratus delapan puluh hektare yang diperuntukkan bagi warga Buket Makarti.
Kala itu langkah ini digadang-gadang sebagai bentuk komitmen PT Satya Agung dalam menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan perkebunan.

Namun, janji tinggal janji. Hingga pertengahan 2025 ini, warga belum pernah melihat ataupun diberitahu secara pasti letak dari kebun sawit yang disebut-sebut sudah bersertifikat atas nama mereka. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan spekulasi bahwa penyerahan sertifikat tersebut hanya bersifat formalitas belaka, bahkan diduga menjadi upaya menghindari pajak ganda pemerintah oleh pihak perusahaan.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi sejumlah media terkait persoalan ini, pihak PT. Satya Agung menangguh memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi dengan alasan masih bekoordinasi.
Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan warga akan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan kebun plasma sawit yang seharusnya menjadi hak mereka.





