3 Kepala Dan 2 Kabid BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU

Aceh Barat – Pujatv.com : Kejaksaan negeri atau kejari Aceh Barat, menetapkan lima aparatur sipil negara atau ASN yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Aceh Barat, menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pungutan pajak daerah.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tahun 2024 lalu, kejaksaan negeri Aceh Barat menetapkan lima aparatur sipil negara atau ASN, tiga diantaranya pernah menjabat sebagai kepala badan pengelolaan keuangan daerah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala kejaksaan negeri, Siswanto mengatakan, penetapan ke lima ASN tersebut di duga telah melakukan korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah, salah satunya pajak atas Penerangan Jalan Umum atau PJU di BPKD Aceh Barat tahun 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup dan memeriksa beberapa saksi dan ahli.
Adapun ke lima ASN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, kepala BPKD tahun 2018-2020 berinisial (MH), plt kepala BPKD 2020-2021 berinisial (JJ), kepala BPKD tahun 2019 dan 2021-2022 berinisial (Z), selanjutnya kabid pendapatan 2018 berinisial (EH) serta kabid pendapatan tahun 2019-2022 berinisial (SF).

Kajari menyebutkan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut, diperkirakan mencapai 2.5 milyar lebih. Jumlah ini masih diperkirakan sementara karena nilai keseluruhan menunggu perhitungan dari tim auditor.
Saat ini tim auditor kejari masih melakukan pemeriksaan dan menghitung jumlah kerugian negara, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi akan bertambah.





