Aceh Kejar Target Pembentukan Koperasi Merah Putih

Banda Aceh – Pujatv.com : Musyawarah desa khusus atau musdesus terus gencar dilakukan di desa-desa, tak terkecuali di Provinsi Aceh. Musdesus merupakan tahap awal pembentukan sebuah koperasi desa Merah Putih.
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden atau inpres, nomor 9 tahun 2025, tentang percepatan penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis lokal, dengan target pembentukan 80 ribu unit koperasi desa merah putih di seluruh Indonesia.
Ada 7 jenis usaha yang dikelola koperasi desa Merah Putih, diantaranya apotek, klinik, simpan pinjam, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, logistik, dan kantor koperasi. Selain itu, koperasi juga dapat membuka unit usaha lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal yang ada.

Selain percepatan pembentukan koperasi desa Merah Putih, Aceh juga terus mendorong percepatan pembentukan Dewan Pengawas Syariah atau DPS, guna mengawasi koperasi Merah Putih di seluruh provinsi Aceh.
Hal ini diungkapkan oleh kepala bidang kelembagaan diskop UKM Aceh, Teuku Kamaluddin. Dalam diskusi yang digelar lembaga kajian sosial politik Aceh, yang menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya.
Kamaluddin juga menjelaskan, pemerintah Aceh telah melakukan beberapa hal dan langkah langkah percepatan pembentukan koperasi, termasuk percepatan pembentukan Dewan Pengawas Syariah.

Untuk informasi, pembentukan koperasi desa Merah Putih di Aceh menunjukkan progres signifikan, data terakhir per 30 mei 2025, di Aceh sudah ada sekitar 588 kpm berbadan hukum, tertinggi di wilayah bener meriah, sebanyak 155 KMP.
Hasil persentase, Aceh telah mencapai 61,64 persen dalam pembentukan KMP melalui musdesus, meskipun masih ada beberapa kabupaten, kota yang menunjukkan persentase di bawah rata rata provinsi.
Dari total 6.498 desa di Aceh, yang telah tersosialisasikan ada sebanyak 6.146, dan 3.908 diantaranya sudah membentuk koperasi Merah Putih melalui musdesus.





