Pemerintah Aceh Dituding Tidak Terbuka Soal Hilangnya Empat Pulau Di Singkil

Lhokseumawe – Pujatv.com : Penolakan masif yang dilakukan oleh publik Aceh, pasca mendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk kedalam Wilayah Aceh Singkil, kini menjadi milik Propinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau itu adalah pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Menurut praktisi hukum T. Fakhrial Dani bahwa, lahirnya produk hukum itu tidak serta-merta, ada proses ideal yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, terutama masyarakat di Wilayah Aceh Singkil.

Ampon Dani Mensinyalir, ada ketidakterbukaan dari Pemerintah Aceh, sehingga pada akhirnya rakyat Aceh shock dan terkejut, dengan lepasnya empat pulau tersebut dari Propinsi Aceh.
Dan ada keanehan lagi pada masa jabatan 3 PJ Gubernur yang bertugas di Aceh. Sejak juli 2022 sampai februari 2025, isue ini tidak muncul, tapi justru ketika Muzakir Manaf jadi Gubernur, muncul masalah ini.





