17 Curanmor Di Aceh Timur Terancam 9 Tahun Penjara

Aceh Timur – Pujatv.com : Operasi sikat seulawah tahun 2025 yang dimulai pada tanggal 15 mei sampai 3 juni tahun 2025 berhasil mengamankan 17 orang pelaku pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) satreskrim polres setempat, Ipda Maulizar mengatakan, selain menangkap pelaku polisi berhasil menyita 5 unit kenderaan sepeda motor yang diduga barang bukti dari kejahatan tersebut.

Ke-17 pelaku diamankan polisi berdasarkan laporan polisi dari aduan masyarakat yang mengaku sepeda motornya di curi.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 363 subpasal 362 jo pasal 480 jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 9 tahun penjara.






