Empat Tersangka Korupsi Jembatan Wisata Mangrove Tidak Ditahan

Langsa – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di kawasan wisata Hutan Manggrove Kota Langsa.
Proyek tersebut merupakan kegiatan dinas pemuda dan pariwisata pada tahun anggaran 2019, yang didanai melalui dana otonomi khusus Aceh dengan anggaran lebih dari empat milyar rupiah.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sejumlah item ditemukan fiktif, bervolume kurang, dan memiliki mutu di bawah standar. Inspektorat Aceh mengungkapkan kerugian negara mencapai lima ratus enam puluh satu juta rupiah lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Eftrianto menyampaikan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BP selaku pejabat pembuat komitmen, TNF sebagai penyedia jasa, RC sebagai konsultan perencana, dan S sebagai konsultan pengawas,
Saat ini proses penanganan kasus masih berlanjut ke tahap pemberkasan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan karena dinilai kooperatif selama penyidikan. Efrianto menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung praduga tak bersalah.





