Pengakuan Korban TPPO Asal Aceh Utara Disekap Dan Disiksa Di Kamboja

Aceh Utara – Pujatv.com : Tepat pada senin pagi 23 juni 2025, Eki Murdani, korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kamboja, akhirnya kembali ke kampung halamannya di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Proses pemulangannya pun difasilitasi oleh anggota DPD RI asal Aceh, Haji Sudirman atau Haji Uma, setelah pihak keluarga dan desa menyuratinya. Setibanya di tanah air, Eki dijemput Abdul Rafar selaku staf penghubung Haji Uma.

Eki awalnya bekerja di situs judi online (judol), selama dua tahun di Kamboja, lalu pindah ke perusahaan online scam. Baru dua pekan bekerja di tempat barunya, eki menyadari telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah dijual seharga 1.800 dolar. Ia disekap, diancam, dan disiksa jika tak capai target, termasuk disetrum dan dianiaya. Hingga ia akhirnya memilih kabur, dan berhasil pulang ke Indonesia dengan pengawalan dari Haji Uma.
Sementara itu, ibu kandung Eki, Saleha, mengaku bersyukur putera bungsunya dapat berkumpul kembali bersama keluarga. Sang ibu bahkan awalnya tidak mengetahui pekerjaan Eki selama di Kamboja.

Kisah Eki Murdani menjadi potret nyata betapa praktik TPPO masih mengancam banyak warga Indonesia, khususnya mereka yang tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada dan memperkuat upaya pencegahan serta perlindungan terhadap calon pekerja migran.





