Over Stay Dan Tidak Lengkap Dokumen, Warga Pakistan Dan Malaysia Akan Dideportasi

Banda Aceh – Pujatv.com : Kantor imigrasi kelas 1 TPI Banda aceh, mengamankan dua warga negara asing, yang masuk dan menetap secara ilegal, dan melebihi masa izin tinggal atau overstay. Kedua WNA tersebut diamankan setelah pihak imigrasi melakukan investigasi dan penelusuran.
Dua WNA tersebut yakni MA berusia 57 tahun, warga negara berkebangsaan Pakistan, yang masuk ke Indonesia tanpa di lengkapi dokumen resmi. Selama berada di Indonesia, ma kerap berpindah pindah kota sambil berjualan lukisan kaligrafi sejak tahun 2024.
Sementara itu, MK berusia 51 tahun, warga negara berkebangsaan malaysia, yang diduga overstay di Indonesia sejak 2020. Namun, MK tidak memperpanjang paspornya yang telah melebihi masa kunjungan.

MK diketahui sempat tinggal di salah satu pesantren di kawasan Kota Banda Aceh selama 3 tahun. Kemudian MK menikah dengan warga lokal, MK sehari hari bekerja sebagai juru parkir di swalayan Kota Banda Aceh.
Kepala kantor imigrasi kelas 1 tpi Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, dua WNA diamankan, setelah pihaknya melakukan investigasi dan penelusuran terhadap keberadaan mereka, hingga akhirnya berhasil diamankan saat keduanya sedang beraktivitas di Kota Banda Aceh.
Pihak imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti, atas pelanggaran yang dilakukan. Keduanya masing masing di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.

MA yang diduga masuk ke Indonesia tanpa di lengkapi dokumen resmi, di sangsi dengan Pasal 116, Dan Pasal 122 Huruf A, Undang Undang Keimigrasian Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara.
Sedangkan MK, diduga melakukan pelanggaran overstay di jerat dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Keimigrasian. Keduanya juga terancam akan di deportasi ke negara asal masing-masing.





