Merasa Difitnah, Seorang Hakim Laporkan Mantan Isteri Ke Polda Aceh

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Merasa Difitnah, Seorang Hakim Laporkan Mantan Isteri Ke Polda Aceh

Polda Aceh

Banda Aceh – Pujatv.com: Merasa diserang secara personal, dengan tuduhan melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak, melalui media sosial, akhirnya Abdul Halim Zailani yang berprofesi sebagai hakim di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melaporkan akun media sosial dengan nama pengguna wellyselian1983 ke subdit siber, Polda Aceh.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/83/VI/2025/SPKT, Polda Aceh , yang dilakukan Abdul Halim bersama kuasa hukum yang mendampinginya.

Kuasa hukum pelapor, Zulfikar Muhammad mengatakan, postingan yang di unggah oleh terlapor melalui akun media sosialnya telah melanggar UU ITE pasal 27 A. Dalam unggahan itu menyebutkan, jika kliennya telah melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak.

Padahal yang dimaksud dalam tuduhan itu, yang juga merupakan istri kedua pelapor sudah dieksekusi, dan saat ini sedang menjalani hukuman di lapas kelas IIB Bireuen.

Polda Aceh

Zulfikar juga mengatakan, konten tersebut telah tersebar sejak beberapa waktu lalu di media sosial tiktok dan facebook. Namun, kliennya baru mengetahui unggahan itu pada 15 juni 2025 lalu.

Untuk informasi, Abdul Halim Zailani adalah suami dari Yeni Lysha, isteri kedua pelapor, Yeni Lysha merupakan salah seorang terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga, karna melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma.

Tahun 2021, Yeni Lysha dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi, Yeni sempat dinyatakan bebas saat melakukan upaya banding di pengadilan tinggi Banda Aceh, setelah tiga tahun menjadi DPO akhirnya Yeni berhasil di bekuk di Jepara, Jawa Tengah pada 18 mei 2025.

Polda Aceh

Abdul Halim Zailani mengaku, selama menjadi DPO, dirinya tidak pernah melindungi dan menyembunyikan Yeni Lysha. Atas tuduhan yang di unggah oleh mantan isteri telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai seorang hakim.

SourceMaulida
Newspaper Theme

Surat Mualem untuk Presiden Dinilai Jadi Ujian Keseriusan Pemerintah Pusat terhadap Aceh

Surat Mualem untuk Presiden Dinilai Jadi Ujian Keseriusan Pemerintah Pusat terhadap Aceh Lhokseumawe - Pujatv.com Surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kepada Presiden Prabowo Subianto...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Banda Aceh - Pujatv.com Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh...

150 Hektare Sawah di Aceh Utara Kekeringan, Petani Terancam Gagal Tanam

150 Hektare Sawah di Aceh Utara Kekeringan, Petani Terancam Gagal Tanam Aceh Utara – Pujatv.com Lebih dari 150 hektare persawahan tadah hujan di Kecamatan Cot...

IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Soroti Nilai Penghormatan dalam Organisasi

IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Soroti Nilai Penghormatan dalam Organisasi Banda Aceh – Pujatv.com Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) resmi melantik Pengurus Ikatan Pemuda...

POPULERnew
Berita terpopuler