Merasa Difitnah, Seorang Hakim Laporkan Mantan Isteri Ke Polda Aceh

Banda Aceh – Pujatv.com: Merasa diserang secara personal, dengan tuduhan melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak, melalui media sosial, akhirnya Abdul Halim Zailani yang berprofesi sebagai hakim di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melaporkan akun media sosial dengan nama pengguna wellyselian1983 ke subdit siber, Polda Aceh.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/83/VI/2025/SPKT, Polda Aceh , yang dilakukan Abdul Halim bersama kuasa hukum yang mendampinginya.
Kuasa hukum pelapor, Zulfikar Muhammad mengatakan, postingan yang di unggah oleh terlapor melalui akun media sosialnya telah melanggar UU ITE pasal 27 A. Dalam unggahan itu menyebutkan, jika kliennya telah melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak.
Padahal yang dimaksud dalam tuduhan itu, yang juga merupakan istri kedua pelapor sudah dieksekusi, dan saat ini sedang menjalani hukuman di lapas kelas IIB Bireuen.

Zulfikar juga mengatakan, konten tersebut telah tersebar sejak beberapa waktu lalu di media sosial tiktok dan facebook. Namun, kliennya baru mengetahui unggahan itu pada 15 juni 2025 lalu.
Untuk informasi, Abdul Halim Zailani adalah suami dari Yeni Lysha, isteri kedua pelapor, Yeni Lysha merupakan salah seorang terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga, karna melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma.
Tahun 2021, Yeni Lysha dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi, Yeni sempat dinyatakan bebas saat melakukan upaya banding di pengadilan tinggi Banda Aceh, setelah tiga tahun menjadi DPO akhirnya Yeni berhasil di bekuk di Jepara, Jawa Tengah pada 18 mei 2025.

Abdul Halim Zailani mengaku, selama menjadi DPO, dirinya tidak pernah melindungi dan menyembunyikan Yeni Lysha. Atas tuduhan yang di unggah oleh mantan isteri telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai seorang hakim.





