Polres Aceh Timur Musnahkan 1 Kg Narkoba, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Aceh Timur – Pujatv.com: Sebanyak satu kilogram sabu dimusnahkan oleh pihak kepolisian di Aula Baradaksa Polres Aceh Timur, Aceh.
Polisi juga mengamankan pelaku berinisial MZ dan IA, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Aceh, ditangkap karena menjadi pelaku pengedaran barang haram tersebut.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.
Kapolres Aceh Timur,AKBP Irwan Kurniadi mengatakan para pelaku mengambil narkoba tersebut dari pelaku berinisial KH yang sekarang masih diburu polisi karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya pelaku terancam dipenjara maksimal seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.





