Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Aceh Besar Ditangkap

Banda Aceh – Pujatv.com : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Cut Lem (37), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka merupakan warga pidie yang menetap di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Pelaku berhasil di bekuk pada Kamis, 3 Juli 2025 Di Kawasan Mata Ie, setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi.

Kasat reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers, Selasa 8 Juli 2025, menyebutkan bahwa korban merupakan anak dari teman kerja pelaku sendiri, perbuatan bejat itu berlangsung selama dua tahun, sejak 2018 hingga 2020, saat korban masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Modus pelaku dimulai dengan meminta korban membantu bekerja di rukonya, namun, permintaan tersebut ternyata hanya tipu daya untuk melancarkan aksi asusila, setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan perbuatannya dengan iming-iming uang jajan.

Aksi tersebut terus berlanjut selama dua tahun, hingga akhirnya terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, keluarga korban kemudian melapor ke pihak berwajib.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli, dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 50 junto pasal 47 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.





