Jaksa Eksekusi Ariana Terpidana Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pujatv.com : Asriana terpidana kasus korupsi pungutan pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, setelah sebelumnya Mahkamah Agung memvonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Asriana juga dihukum membayar uang pengganti Rp540 juta lebih, atau subsider satu tahun penjara, serta dijatuhi pencabutan hak politik.

Sebelum dieksekusi, Asriana yang menjabat sebagai pejabat penatausahaan keuangan pada BPKD Kota Lhokseumawe, diperiksa terlebih dahulu kesehatannya oleh dokter.
Asriana ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe, karena dinyatakan bersalah bersama dengan terpidana lain, dalam kasus yang sama melakukan korupsi dalam kasus insentif pajak penerangan jalan dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, kepada wartawan pasca eksekusi dilaksanakan di kantor kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu 23 Juli 2025.





