Kasus Pesta Miras Di Takengon Diselesaikan Secara Adat Gayo, Tanpa Proses Hukum Syariat

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Kasus Pesta Miras Di Takengon Diselesaikan Secara Adat Gayo, Tanpa Proses Hukum Syariat

Secara

Aceh Tengah – Pujatv.com : Kasus pesta minuman keras bersama sekelompok muda mudi yang bukan muhrim atau bukan suami istri yang di gerebek warga desa Kala Kemili, kecematan Bebesen, Aceh Tengah, Aceh, pada 18 Juli 2025 lalu, hanya dilakukan proses perdamaian dan adat desa.

Padahal secara qanun Aceh nomor 6 Tahun 2024 tentang hukum jinayat, kasus ini harus diperiksa dan diproses oleh pihak satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah atau Pol PP Dan WH Aceh Tengah, selaku penegak perda dan qanun di Aceh.

Secara

Diketahui dalam kasus ini, ada sebanyak 4 pria dan 3 wanita yang digerebek oleh warga, didapati tengah melakukan pesta minuman keras dengan bukti 7 botol minuman keras merek kawa kawa, dan dugaan melakukan penzinahan.

Seharusnya ini diproses oleh Satpol PP dan WH, dengan penerapan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tersebut. Karena adanya perbuatan maisir atau meminum minuman keras dan dugaan khalwat atau penzinahan.

Secara

Ketua rakyat genap mufakat (RGM), desa Kala Kemili, Maidin Pinim, berdalih bahwa hal ini dilakukan perdamain dan maaf maafan serta khanduri kampung secara adat, karena menilai kejadian ini masuk dalam 18 kategori hal yang dapat diselesaikan di desa atau gampong. Padahal 18 hal tersebut tidak termasuk khamar atau minuman keras.

Secara

Sementara kasat polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP dan WH) Aceh Tengah, Ariansyah, menyampaikan, bahwa pihaknyya tidak menerima adanya laporan terkait kejadian tersebut, meskipun di kalangan masyarakat heboh, karena lokasi berada di pusat kota.

Pol PP dan WH tidak bisa bertindak apabila tidak adanya laporan dari masyarakat menurut pihak Pol PP WH, karena ini merupakan masuk delik aduan katanya.

Newspaper Theme

Surat Mualem untuk Presiden Dinilai Jadi Ujian Keseriusan Pemerintah Pusat terhadap Aceh

Surat Mualem untuk Presiden Dinilai Jadi Ujian Keseriusan Pemerintah Pusat terhadap Aceh Lhokseumawe - Pujatv.com Surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kepada Presiden Prabowo Subianto...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Banda Aceh - Pujatv.com Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh...

150 Hektare Sawah di Aceh Utara Kekeringan, Petani Terancam Gagal Tanam

150 Hektare Sawah di Aceh Utara Kekeringan, Petani Terancam Gagal Tanam Aceh Utara – Pujatv.com Lebih dari 150 hektare persawahan tadah hujan di Kecamatan Cot...

IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Soroti Nilai Penghormatan dalam Organisasi

IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Soroti Nilai Penghormatan dalam Organisasi Banda Aceh – Pujatv.com Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) resmi melantik Pengurus Ikatan Pemuda...

POPULERnew
Berita terpopuler