Kasus Pesta Miras Di Takengon Diselesaikan Secara Adat Gayo, Tanpa Proses Hukum Syariat

Aceh Tengah – Pujatv.com : Kasus pesta minuman keras bersama sekelompok muda mudi yang bukan muhrim atau bukan suami istri yang di gerebek warga desa Kala Kemili, kecematan Bebesen, Aceh Tengah, Aceh, pada 18 Juli 2025 lalu, hanya dilakukan proses perdamaian dan adat desa.
Padahal secara qanun Aceh nomor 6 Tahun 2024 tentang hukum jinayat, kasus ini harus diperiksa dan diproses oleh pihak satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah atau Pol PP Dan WH Aceh Tengah, selaku penegak perda dan qanun di Aceh.

Diketahui dalam kasus ini, ada sebanyak 4 pria dan 3 wanita yang digerebek oleh warga, didapati tengah melakukan pesta minuman keras dengan bukti 7 botol minuman keras merek kawa kawa, dan dugaan melakukan penzinahan.
Seharusnya ini diproses oleh Satpol PP dan WH, dengan penerapan qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tersebut. Karena adanya perbuatan maisir atau meminum minuman keras dan dugaan khalwat atau penzinahan.

Ketua rakyat genap mufakat (RGM), desa Kala Kemili, Maidin Pinim, berdalih bahwa hal ini dilakukan perdamain dan maaf maafan serta khanduri kampung secara adat, karena menilai kejadian ini masuk dalam 18 kategori hal yang dapat diselesaikan di desa atau gampong. Padahal 18 hal tersebut tidak termasuk khamar atau minuman keras.

Sementara kasat polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP dan WH) Aceh Tengah, Ariansyah, menyampaikan, bahwa pihaknyya tidak menerima adanya laporan terkait kejadian tersebut, meskipun di kalangan masyarakat heboh, karena lokasi berada di pusat kota.
Pol PP dan WH tidak bisa bertindak apabila tidak adanya laporan dari masyarakat menurut pihak Pol PP WH, karena ini merupakan masuk delik aduan katanya.





