Polres Aceh Utara Amankan 32 Unit Motor Curian

Aceh Utara – Pujatv.com : Satuan reserse kriminal polres Aceh Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, dan membekuk tiga orang tersangka yang merupakan warga Aceh Utara, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, kapolres AKBP Trie Aprianto menyebutkan, bahwa ketiga tersangka yakni MH, A dan I, mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Aceh Utara.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 32 unit sepeda motor dengan berbagai jenis sebagai barang bukti. Jumlah ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim selama sebulan terakhir.
Menurut pengakuan salah seorang tersangka, dirinya telah beraksi selama 4 kali, di wilayah Aceh Utara dengan menggunakan kunci motor, dirinya kerap beraksi di tempat keramain atau di tempat hajatan warga .

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP junto pasal 365 KUHP, untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, proses hukumnya juga mengacu pada UU sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Polres Aceh Utara juga berencana mempublikasikan daftar sepeda motor yang diamankan, lengkap dengan data kendaraan. Masyarakat yang merasa kehilangan motornya diminta datang ke Mapolres dengan membawa bukti kelengkapan. Proses pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya, sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Utara dalam melayani dan melindungi masyarakat.





