Dua Pembakar Rumah Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

Aceh Utara – Pujatv.com : Satreskrim Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. dalam peristiwa yang terjadi pada 7 April 2025 lalu itu, dua pria ditangkap polisi, satu di antaranya diketahui membawa senjata api rakitan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang 30 Juli 2025, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial Ej, seorang wiraswasta berusia 48 tahun asal Kecamatan Baktiya, dan M, bekerja petani 41 tahun, asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut pengakuan, tersangka Ej nekat membakar rumah milik seorang mahasiswa bernama Suhaimi, karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi sabu-sabu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar pertalite, yang dilempar ke dalam rumah korban, hingga menyebabkan kebakaran.

Tidak hanya itu, Ej juga diketahui memiliki senjata api rakitan jenis revolver, yang ia peroleh dari tersangka M. Polisi kemudian menangkap M di rumahnya, di gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada 8 Juli lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman hingga 12 Tahun penjara, serta undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 Tahun atau hukuman mati.





