Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Di Aceh Barat Terancam Hukuman Mati

Aceh Barat – Pujatv.com : Polres Aceh Barat berhasil mengungkapkan kasus kembunuhan dan pencurian mobil yang terjadi beberapa hari lalu di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu, berkat kerjasama satreskrim Polres Aceh Barat dengan Resmob Bengkulu setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari.
Pelaku berinial MJ [35], asal Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan tukang bangunan diketahui melakukan pembunuhan terhadap korban KH [65] di rumahnya, pada Selasa 29 Juli lalu.

Bermula dari cekcok keduanya, pelaku mengaku sakit hati karena gaji kerjanya dibayar tidak sesuai dengan perjanjian. Sehingga pelaku emosi dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan linggis dan korban akhirnya tewas didapur rumahnya.
Panik akan kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur handphone dan mobil korban ke Sumatra Utara. Dalam perlariannya tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO ini menabrak dua polisi lalulintas dan seorang warga di Kabupaten Tanah Karo hingga mengalami luka parah dan di rawat di rumah sakit.
Selanjutnya, tersangka kabur dengan menggunakan truk hingga ke bengkulu dan disana pelaku dibekuk dan diamankan oleh polisi.

Polres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan, motif pembunuhan tersebut lantaran korban memotong gaji kerja pelaku, sehingga pelaku nekat membunuh korban dengan memukul dibagian belakang kepala menggunakan besi ulir atau inggis.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340, Pasal 339, dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.





