Pemko Banda Aceh Tertibkan 120 Bangunan Ilegal di Kawasan Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry

Banda Aceh – Pujatv.com Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan sebanyak 120 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Utama Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry, kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (6/6/2026) pagi.
Penertiban dilakukan menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang selama ini berdiri di badan dan bahu jalan. Proses pembongkaran berlangsung sejak pagi dengan pengawalan dari aparat terkait guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Setelah pembongkaran selesai, petugas dari Satpol PP dan WH bersama tim kebersihan langsung membersihkan sisa puing bangunan. Material bekas bongkaran kemudian diangkut menggunakan armada pengangkut sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA).
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pemerintah sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada para penghuni bangunan ilegal tersebut. Namun, imbauan yang disampaikan tidak diindahkan sehingga penertiban akhirnya dilakukan.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata kawasan jalan lingkar kampus agar lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya sebagai fasilitas publik.

Rizal juga menyampaikan bahwa proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga yang terdampak.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap setelah penertiban dilakukan, kawasan Jalan Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry dapat kembali tertata rapi, bersih, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.





