DPRK Aceh Barat Dukung Bupati Akhiri Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan dengan PT MPM

Aceh Barat – Pujatv.com DPRK Aceh Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Aceh Barat yang mengakhiri kerja sama pengelolaan pelabuhan dengan PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi serta temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat juga telah melaporkan sejumlah temuan terkait pengelolaan pelabuhan kepada Polda Aceh. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit oleh Inspektorat Aceh atas permintaan kepolisian.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan bahwa penghentian kerja sama dengan PT MPM merupakan bagian dari upaya penataan kembali aset strategis daerah. Temuan dalam audit BPK menjadi dasar pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kerja sama yang selama ini berlangsung.

Plt. Sekretaris Daerah Aceh Barat, Kurdi, mengatakan pemerintah berkewajiban menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi audit guna menjaga akuntabilitas, transparansi, serta melindungi kepentingan daerah. Menurutnya, langkah yang diambil bupati merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan penataan aset milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli, menyebut dukungan DPRK didasarkan pada temuan resmi hasil audit BPK. Ia menjelaskan bahwa Pansus sebelumnya telah melaporkan temuan terkait pengelolaan pelabuhan ke Polda Aceh sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Ramli juga mengungkapkan bahwa berdasarkan surat perintah dari Polda Aceh, Inspektorat Aceh turut melakukan audit atas temuan Pansus. Hasil audit tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penelusuran dan menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan lebih lanjut.
Dukungan DPRK terhadap keputusan bupati dinilai menjadi sinyal kuat adanya komitmen bersama untuk membenahi pengelolaan pelabuhan di Aceh Barat. Dengan adanya temuan audit BPK, laporan Pansus ke Polda Aceh, serta audit Inspektorat Aceh, penataan aset daerah diharapkan dapat berjalan lebih terbuka, sesuai ketentuan hukum, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.





