Gas Blok Andaman: Bagi Hasil 96 Persen untuk Asing, 1,2 Persen untuk Aceh, Benarkah?

Lhokseumawe – Pujatv.com Rencana pengembangan gas di Blok South Andaman, khususnya Sumur Tangkulo yang disebut memiliki cadangan sekitar 2 triliun kaki kubik gas, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pembahasan mengenai manfaat proyek tersebut bagi Aceh, muncul pertanyaan mengenai skema bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor pelaksana.
Blok South Andaman saat ini dikembangkan oleh Mubadala Energy, perusahaan energi yang merupakan bagian dari Mubadala Investment Company. Pemerintah bersama kontraktor telah menyusun Plan of Development (POD) I sebagai dasar pengembangan lapangan migas tersebut.
Namun hingga kini, rincian mengenai skema bagi hasil yang tercantum dalam dokumen POD belum dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, maupun Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa skema bagi hasil proyek tersebut mencapai 96 persen untuk kontraktor dan 4 persen untuk pemerintah Indonesia. Namun, hingga saat ini angka tersebut belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah maupun pihak kontraktor.
Apabila skema tersebut benar dan mengacu pada ketentuan pembagian penerimaan migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagian kalangan berpendapat bahwa porsi yang diterima Aceh diperkirakan hanya sekitar 1,2 persen dari total produksi. Klaim tersebut juga belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah telah menyampaikan bahwa pada tahap awal sekitar 160 juta kaki kubik gas per hari dari total produksi sekitar 300 juta kaki kubik per hari direncanakan disalurkan ke daratan melalui pipa menuju kawasan KEK Arun, Lhokseumawe. Gas tersebut akan dimanfaatkan antara lain untuk memenuhi kebutuhan PT PLN dan mendukung sektor industri di Aceh.

Belum terbukanya informasi mengenai kontrak bagi hasil memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah memberikan penjelasan secara transparan. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk menghindari spekulasi sekaligus memberikan kepastian mengenai manfaat ekonomi yang akan diterima Aceh dari proyek strategis tersebut.
Selain persoalan bagi hasil, perhatian publik juga tertuju pada rencana pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) di kawasan Arun. Sejumlah pihak berharap fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai titik penerimaan dan penyaluran gas, tetapi juga dikembangkan sebagai kawasan industri hilir yang mampu menciptakan lapangan kerja dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Aceh.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum menyampaikan secara resmi rincian kontrak maupun persentase bagi hasil dalam pengembangan Blok South Andaman. Publik pun masih menantikan penjelasan dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPMA terkait informasi yang berkembang tersebut.





