LANGSAPUJATVACEH.COM-Aparat satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa, menciduk seorang pria berinisial FA 45 tahun yang bekerja sebagai PNS disalah satu institusi pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur. FA ditangkap sedang mengkomsumsi sabu disalah satu sekolah Taman Kanak- Kanak di Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota di kota langsa.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sejak tidak ada kegiatan belajar mengajar, sering terlihat sejumlah pemuda melakukan transaksi jual beli narkoba disekolah itu.

Saat melakukan penggerebekan, personil narkoba polres Langsa mendapati pelaku sedang sendirian bersama sejumlah barang bukti yaitu satu paket kecil sabu, pipet bekas pakai, satu buah alat isap atau bong dan sebuah mancis dan saat diperiksa,pelaku diketahui seorang PNS yang menjabat sebagai seorang Kepala Seksi di Dinas perhubungan Aceh Timur.

Iptu Aziz Rachman, Kasat Narkoba Polres Kota Langsa mengatakan, oknum PNS tersebut merupakan warga kota Langsa yang bekerja di Kabupaten Aceh Timur dan menurut pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial S dengan harga 150 ribu rupiah, selanjutnya polisi memasukkan S dalam daftar pencarian orang atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan mendalam, saat kita penyelidikan, ada satu orang yang mencurigai langsung kita lakukan penggerebakan dan yang bersangkutan langsung kita tangkap”, ungkapnya

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 subsider 127 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal  empat tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini