PIDIE-PUJATVACEH.COM – Sidang lanjutan kasus makar dua orang simpatisan Aceh Sumatra National Liberation front (ASNLF), sidang yang seharusnya digelar selasa (9/3) gagal digelar. Sidang ditunda karena majelis hakim dikabarkan sedang sakit, kemudian jaksa penuntut umum juga sedang berhalangan.
Penundaan sidang ini merupakan ke sekian kalinya, setelah sebelumnya sidang juga gagal digelar pada 2 maret 2021 lalu dikarenakan saksi dari jaksa penuntut umum tidak hadir.
Penasehat hukum terdakwa dari lembaga bantuan hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul S.H, mengaku kecewa dengan penundaan sidang kesekian kalinya ini, ia meminta agar sidang kedepan dapat menghadirkan terdakwa ke pengadilan.
lebih lanjut syahrul menambahkan, sidang secara daring tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan mahkamah agung republik Indonesia.
“Sidang hari ini ditunda karena ketua majlis hakim kurang sehat, dan jaksa penuntut umum tidak bisa berhadir. Saksi juga tidak hadir. Dan kami meminta sidang kedepan dilakukan secaralangsung. Sehingga apa-apa yang kami sampaikan dapat disampaikan secara langsung.” Jelas Syahrul kecewa.
Humas pengadilan negeri Sigli Erwin Susilo menuturkan, sidang ditunda karena ketua majelsi hakim sedang sakit,Terkait bagaimana kelanjutan sidang nanti apakah di gelar secara tatap muka atau secara dalam jaringan (daring), akan dimusyawarahkan dengan ketua majelis hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya dua orang simpatisan ASNLF ditangkap pihak kepolisian karena mengibarkan bendera bintang bulan di Glee Gapui Kabupaten Pidie pada 28 oktober 2020. Keduanya disangkakan dengan pasal makar oleh pihak berwajib.



