Foto : Tim limbah dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh, berkunjung ke RSUD Pidie Jaya.

PIDIE JAYA – PUJA TV ACEH – Tim limbah dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh, berkunjung ke RSUD Pidie Jaya untuk memantau penyimpanan sampah medis bekas vaksinasi Covid-19 serta limbah berbahaya lainnya agar tidak membahayakan lingkungan dan warga.

Pada dasarnya, RSUD Pidie Jaya telah memilki ruangan penyimpanan sampah medis, namun belum memadai. Karena penyimpanan sisa medis bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti jarum suntik, botol obat-obatan dan lain-lain harus disimpan di ruangan tertutup sesuai standar dan dikelilingi oleh drainase yang terhubung ke instalasi air limbah untuk mencegah orang mendekati ruangan, terkecuali petugas.

B3 dari limbah yang dihasilkan setiap rumah sakit, terutama dimasa pandemi Covid-19, harus dikelola dengan benar serta memiliki incinerator untuk membakar limbah tersebut. Namun karena rumah sakit belum memiliki izin, maka belum bisa melakukannya.

Sementara itu, Kementerian Dinas Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran, agar rumah sakit yang belum memiliki izin pembakaran sampah medis bisa membuat izin sementara di masa pandemi Covid-19.

Shinta Agustin, Kasi Limbah DLHK Aceh mengatakan, untuk RSUD Pidie Jaya yang telah memiliki tempat penyimpanan limbah B3 namun belum memadai. Diharapkan pihak rumah sakit segera menyempurnakan kekurangan tersebut, terlebih di masa pandemi Covid-19.

“Limbah rumah sakit adalah limbah B3 yang perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada titik jadi pihak rumah sakit selaku penghasil limbah wajib memiliki TPS limbah B3 sesuai dengan jenis karakteristiknya,” ujar Shinta Agustin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini