Langsa – Pujatvaceh.com – Enam tersangka pelaku curanmor berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa,  selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai jenis dan sejumlah uang serta ponsel, Rabu (07/7).

Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara di Wilayah Hukum Polres Langsa,  6 orang termasuk agen dan penadah barang curian ditetapkan sebagai tersangka,  dan 12 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Para pelaku yang diamankan ini kerap beraksi di Wilayah Hukum Polres Langsa.

Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Arief Sukmo Wibowo menyebutkan,  penangkapan para pelaku berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima dari masyarakat,  pelaku utama berinisial SG,  diringkus pada 29 Juni 2021 lalu,  merupakan spesialis pencurian sepeda motor di dalam rumah,  menggunakan pahat untuk mencungkil rumah yang kemudian menghubungi rekannya yang berperan sebagai agen dan penadah sepeda motor curian tersebut.

“Jadi, SG ini adalah pelaku utama yang mengambil motor. Ia merupakan spesialis di dalam rumah, dengan membongkar menggunakan alat pahat dan mengambil motor, “ ujar AKP Arief Sukmo Wibowo,  SIK,  Kasatreskrim Polres Langsa.

Arief menambahkan,  atas perbuatannya tersangka utama di jerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,  sedangkan tersangka lainnya di jerat dengan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini