Bireuen – Pujatvaceh.com – Kasus dugaan korupsi bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada masyarakat mulai diusut Kejaksaan Negeri Bireuen. Hingga saat ini, sudah 80 penerima diperiksa Tim Penyidik Kejari Bireuen.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, terkait bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), mulai diusut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen. Dugaan tersebut, setelah dipanggil 80 penerima oleh tim Pidsus Kejari untuk dilakukan pemeriksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya unsur korupsi.
Masyarakat penerima bantuan usaha tersebut hanya menerima barang, sedangkan rekening bank penerima bantuan usaha ekonomi produktif tersebut dipegang oleh pihak dinas sosial.Program bantuan UEP tersebut merupakan dari dana APBK tahun 2020, yang dikucurkan pada 250 penerima dalam bentuk dana, dengan masing-masing 2 juta per orang, guna membantu masyarakat menghidupkan ekonomi produktif di tengah pandemi Covid-19. Namun faktanya, penerima hanya memperoleh bahan makan pokok, bukan uang tunai.
Dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kajari Bireuen mangantar Siregar SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah penerima.
“Dugaan tersebut sudah kuat namun berikan kesempatan bagi kami, ada yang kami perlukan lagi, dalam waktu paling lambat seminggu,” ujar Mangantar Siregar selaku Kajari Bireuen.






