Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Penghapusan Tunjangan Prestasi Pegawai atau TPP, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, berlaku bagi tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas, Rumah Sakit Umum Cut Meutia, dan rumah sakit umum di Lhoksukon, Aceh Utara, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2021 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, A. Murthala menyebutkan, penghapusan tunjangan tersebut khusus bagi pegawai yang mendapatkan sumber pendapatan tambahan lain, seperti tunjangan dari jasa BPJS serta yang tunjangan dari pemerintah pusat lainnya,

Menurut Murthala, bagi tenaga kesehatan yang bukan di bidang pelayanan,  mereka tetap menerima tunjangan seperti para Aparatur Sipil Negara lainnya, hal itu untuk menghapus kecemburuan sosial antar pegawai.

“Ditahun ini karena situasi daerah maka kepada mereka yang memperoleh jasa pelayanan medis dari sumber lain, tidak diberikan TPP, sedangkan tenaga kesehatan yang bukan dibidang pelayanan tetap menerima seperti tenaga ASN lainnya,” ujar A Murthala, Sekda Kabupaten aceh utara.

Sebelumnya, tunjangan prestasi pegawai atau TPP yang diberikan tersebut sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai, seperti pangkat terendah golongan IIA sebesar Rp 150.000, perbulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini