Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, memvonis bebas terhadap lima terdakwa pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Hendral, serta dua hakim anggota yakni Sadri dan R Deddy Haryanto.

Kelima terdakwa yang divonis bebas adalah Fathullah Badli sebagai KPA, Nurliana sebagai PPK, T Maimun selaku Dirut PT Lamkaruna Yachmoon, T Reza Felanda Dirut PT Perdana Nuansa Moely, serta Poniyem sebagai Konsultan Pengawas Proyek.

Dalam putusan sidang, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindakan pidana korupsi sehingga atas dasar tersebut para terdakwa dinyatakan bebas.

Sebelumnya pada putusan sela, terdakwa juga bebas, dan putusan sidang kali ini merupakan kali kedua majelis hakim memvonis kelima terdakwa tidak bersalah.

Zaini Djalil yang merupakan kuasa hukum dari T Maimun dan T Reza Felanda mengapresiasi putusan hakim, Zaini Djalil juga mengatakan banyak sekali kejanggalan atas kasus tersebut, dari sejak awal sidang hingga putusan.

“Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan hakim punya keyakinan bahwa memang tidak ada tindak pidana korupsi disana, dan tentu ini prosesnya masih ada, monumen Pasai itu menurut saya harus dipertahankan karena itu punya sejarah yang sangat luar biasa” kata Zaini Djalil, Kuasa Hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini