Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Seorang pria berinisial MI (47) tahun, terpaksa diamankan oleh kepolisian karena mengaku sebagai anggota TNI gadungan berpangkat mayor, MI diamankan warga karena meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, namun nyatanya fiktif .
Kemudian pelaku diserahkan ke polisi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis sangkur, senjata api jenis pistol replika korek api atribut TNI tanda pangkat kapten dan photo berseragam TNI berpangkat mayor.
Anggota TNI gadungan yang diamankan Satreskrim Polres setempat merupakan warga perumahan komplek Budha Tzuchi Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan oleh MI terungkap, berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap pelaku, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kemaren petugas kita memperoleh laporan dari masyarakat bahwa ada seorang inisial MI ini mencurigakan dan meresahkan masyarakat aktivitasnya dengan mengaku sebagai pengurus masjid dan meminta-minta sumbangan padahal kenyataannya masjid yang disampaikan itu tidak ada artinya fiktif, selanjutnya petugas kita bhabinkamtibmas dan masyarakat mengamankan yang bersangkutan di Desa Peunaga pada saat melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan yang bersangkutan ini ditemukan senjata tajam dan pistol replica, korek api, dan foto yang bersangkutan menggunakan seragam pakaian TNI” kata Iptu Fachmi Suciandy, Kasatreskrim Polres Aceh Barat.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, saat ini pelaku mi diamakan di ruang tahanan Polres Aceh Barat, akibat perbuatannya tersebut MI dijerat dengan Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.






