Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Jenazah Almarhum Muzakir Bin Sam (50), warga Gampong Baro Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, akhirnya di pulangkan oleh Persaudaraan Aceh Seranto (PAS).
Muzakir merupakan warga Aceh yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Almarhum Muzakir dinyatakan meninggal dunia pada Senin 19 Agustus lalu, di Rumah Sakit Umum Cilacap, saat dalam masa perawatan akibat sakit sesak nafas yang dideritanya.
jenazah sempat tertahan di Lapas Nusa Kambangan selama dua hari karna ketatnya pengamanan di Lapas tersebut< lantaran keluarga muzakir menginginkan agar jenazah Muzakir bisa dipulangkan ke Aceh.
Hingga akhirnya pihak keluarga dan perangkat Desa Gampong Baro Beurabo membuat permohonan resmi kepada Ketua Umum PAS di Jakarta, untuk membawa pulang jenazah Muzakir ke kampung halamannya.
Ketua Umum PAS, Akhyar Kamil saat dimintai konfirmasi melalui sambungan seluler membenarkan bahwa adanya permintaan dari keluarga, untuk membawa pulang jenazah Muzakir ke Pidie.
Akhyar juga mengatakan ada beberapa kendala saat mengurus pemulangan jenazah Muzakir dari lapas dimana almarhum menjalani hukuman selama ini.
“Beliau adalah salah seorang narapidana di Nusa Kambangan saat ini beliau masih dalam proses namun Allah berkehendak lain, memanggil beliau lebih dulu, dan saya mendapat kabar meninggalnya salah satu warga Aceh di Lapas Nusa Kambangan dari salah satu keluarganya yang ada di Padang Tijie” tutur Akhyar Kamil, Ketua Umum Pas Pusat
Tiba di Kargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar sekitar pukul 1 siang, Kamis 22 Agustus 2024 kemarin, jenazah di sambut oleh relawan pas yang ada di Aceh, dan langsung mengantarkan jenazah tersebut ke kampung halamannya di Gampong Baro Beurabo, Padang Tiji, Kabupaten Pidie.






