Langsa – Pujatvaceh.com – Polres Langsa berhasil menangkap MR (38), tersangka rudapaksa terhadap santri pimpinannya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Tersangka berhasil ditangkap di Gunung Sitoli, Nias, setelah buron selama satu bulan.

Kasatreskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, mengatakan ada dua korban dari kejahatan tersangka, yaitu WH (21) merupakan tenaga pengajar dan FA (17) yang merupakan santri, tersangka juga melakukan rudapaksa sebanyak 7 kali kepada FA dan 4 kali kepada WH.

“Untuk tersangka dengan inisial MR kemudian untuk korban ada 2, satu dibawah umur  dengan inisial FA dengan korban dewasa inisial WH, untuk kejadian di dayah yang sama, untuk tersangka kebetulan saat itu menjadi pimpinan dayah tersebut” kata Ipda Rahmad, Kasatreskrim Polres Langsa.

Atas perbuatannya MR dikenakan Pasal 50 dan 47, Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 16,6 tahun tambah 7,5 tahun untuk laporan dengan korban FA.

Sedangkan untuk laporan WH, MR dikenakan Pasal 48 dan 46 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara selama 14,5 tahun ditambah 3,7 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini