Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, mengamankan 22 pemuda yang kedapatan bermain Chip Game Online High Domino. Sebelumnya game online tersebut telah dinyatakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Mereka diamankan saat sedang asyik bermain game tersebut, di sejumlah warung kopi di Kota Lhokseumawe. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan unit telepon genggam, serta uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/9) sore, mengatakan, mereka ditangkap atas informasi dari masyarakat yang resah akibat maraknya permainan tersebut.
Mereka terancam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Uqubat atau hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.
“Barang Bukti yang kita amankan yaitu HP 22 Unit dan uang dengan total 570.000. Para pelaku judi ini terancam pasal 20 Qanun Aceh Nomer 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” jelas AKBP Eko.
Penangkapan itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dan Ulama, terkait maraknya permain game judi online di kalangan masyarakat.



