Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Sejumlah perwakilan masyarakat, yang mengaku sebagai mantan karyawan PT. Kertas Kraft Aceh Persero atau KKA mendatangi kantor DPRK Aceh Utara, Senin (2/8) sore kemarin.
Kedatangan mereka untuk mengadu dan meminta bantuan dewan agar dapat melakukan mediasi pihaknya dengan perusahaan penghasil kertas kantong semen itu. Hal ini terkait permasalahan pesangon korban PHK yang menurut mereka belum dibayarkan, hingga memakan waktu 30 tahun.
Hasbi Hasan CS, salah seorang perwakilan korban PHK PT. KKA mengaku, sebelumnya Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui salah satu surat kabar mengatakan akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan milik BUMN yang telah berhenti beroperasi sejak Desember 2007 tersebut.
Hal itulah yang membuat mantan karyawan PT. KKA dari divisi hutan tersebut, melakukan mediasi dengan Pemerintah Aceh, untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran pesangon yang belum mereka terima hingga saat ini.
Namun menurut Hasbi, setelah 2 tahun kebelakang, persoalan yang mereka alami tersebut tak kunjung ditindak lanjuti, bahkan mereka juga telah memberikan kuasa hukum kepada pemerintah Aceh dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA Banda Aceh. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.
Korban PHK yang berjumlah sekitar 428 orang tersebut, sepakat untuk mengadu persoalan tersebut kepada Dewan Kabupaten Aceh Utara, terkait pesangon yang belum mereka terima, yang diperkiran berjumlah sekitar 1 triliun rupiah.
“Sampai saat ini sudah dua tahun setengah permasalahan ini belum ada penyelesaiannya, sehingga kami datang ke DPRK wilayah Aceh Utara tempat berdirinya PT. KKA, memohon untuk membantu persoalan PHK yang sudah 30 tahun yang lalu,” Ujar Hasbi Hasan CS, perwakilan korban PHK PT. KKA.
Masyarakat yang mengaku perwakilan korban PHK PT. KKA pada tahun 1991 silam ini datang dari Kabupaten Bener Meriah ke kantor DPRK Aceh Utara. Dengan harapan agar Dewan Perwakilan Rakyat tempat berdirinya perusahaan tersebut, dapat memediasi dan membantu mereka khususnya yang berada di Kabupaten Aceh Utara. Kedepannya, mereka akan menunggu respon dan panggilan dari DPRK Aceh Utara, untuk menindaklanjuti persolan yang mereka alami tersebut.






