SIMEULEU-PUJATVACEH.COM– Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK, mengatakan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki narkoba jenis ganja.

Kemudian atas laporan itu, tim Kucing Hitam dari Polisi Satuan Narkoba yang dipimpin Iptu JH Sialagan menelusuri informasi tersebut dan mendapati pelaku sedang berjalan di belakang Sekolah SMA 2 Sinabang.

“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Agung Surya Prabowo, Rabu, 6 Januari 2020.

Kata Agung Surya Prabowo, dari pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Satu kantongan plastik kecil tembus pandang yang didalamnya berisikan daun, bunga, biji dan ranting narkotika jenis Ganja.

Kemudian, Dua bungkus plastik kecil tembus pandang yang didalamnya berisikan, daun, bunga, ranting dan biji ganja dengan berat keseluruhan mencapai 550 gram.

“Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna putih merk Nokia,” ucap Agung.

Dijelaskan Agung, berdasarkan pengakuan tersangka barang haram itu diperoleh dari kawannya atas nama SA (DPO) warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdiya).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini