Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Penetapan tujuh anggota Komisioner Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh Periode 2023-2028 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, sudah sesuai dengan prosedur, calon anggota pun sudah melalui berbagai tahapan penyeleksian, fit and proper test.
Tujuh Anggota Komisioner KIP Aceh yang ditetapkan pada sidang paripurna senin siang kemarin adalah Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.
Serta tujuh orang lainnya yang dinyatakan lulus cadangan, diantaranya Muhammad Safri Desky, Munawarsyah, Ridwan Hadi, M. Siddiq Armia, Tarmizi, Usman Arifin dan Ranisah.
Juru bicara Komisi DPRA Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, penjaringan Anggota Komisioner KIP Aceh tersebut semua berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur, standar dan norma yang ada dan berpedoman kepada Qanun Nomor 6 Tahun 2018. Iskandar juga membantah tentang adanya isu miring yang beredar terkait perekrutan Anggota Komisioner KIP Aceh.
“Bahwa semua proses yang kita lakukan itu sesuai prosedur, standar dan norma yang ada dan sudah berpedoman pada Qanun No 6 Tahun 2018 tidak ada yang kita langgar, kalaupun ada yang mengatakan bahwa apa yang kita tetapkan ini tidak sesuai dengan perangkingan yang disampaikan oleh Pansel. Teman – teman harus tahu perangkingan nilai itu di Pansel bukan di komisi, 21 orang terbaik itu dirangkingkan oleh Pansel dan kemudian diserahkan ke komisi, di komisi metode dan mekanismenya berbeda lagi” ucap Iskandar Usman Alfarlaky, Jubir Komisi I DPRA.
Selanjutnya, ketujuh nama Anggota Komisioner KIP yang telah ditetapkan akan disampaikan ke KPU untuk kemudian dapat di SK kan dan dilantik.