Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejak tanggal 11 Oktober 2021 kemarin sudah diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin untuk keperluan administrasi kepegawaian diantaranya, pengusulan pangkat dan pelayanan lainnya.
Kebijakan itu diberlakukan PEMKAB Nagan Raya sebagai dasar pemerintah untuk percepatan penanganan pandemi Covid -19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 20 tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Di Lingkup Pemerintah Daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong percepatan capaian vaksinasi untuk pegawai di Nagan Raya khususnya ASN yang belum melaksanakan vaksin sehingga hal ini juga akan mempercepat herd imunity atau kekebalan kelompok di ruang lingkup pemerintahan.
Sekretaris daerah Nagan Raya, Ardi Martha mengatakan, selain menjalankan tugas sebagai ASN, pemerintah juga punya tugas lain yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya vaksinasi, jika ada ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, ASN tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis terkait penyakit yang di derita sehingga tidak dapat divaksin Covid-19.
“Setiap adminitrasi yang menyangkut dengan ASN kita wajibkan untuk melampirkan vaksin. Ini merupakan himbauan yang dilakukan oleh pemerintah supaya semua ASN itu bisa divaksin. Bagi yang ASN yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena alasan dari medis tentunya ada surat dari medis yang menyatakan tidak bisa divaksin,” jelas Ir. H. Ardi Martha.



