Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Sejumlah karyawan yang bekerja pada PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) sebagai karyawan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Lhoknga, Aceh Besar. Setelah diberhentikan secara sepihak dan tanpa kejelasan, pada Senin (12/10) sejumlah karyawan mendatangi kompleks PT tersebut dengan menggunakan baju kerja lengkap.

Kedatangan karyawan yang berjumlah 51 orang itu dengan tim advokasi dari koalisi NGO HAM Aceh guna memastikan apa penyebab para pekerja tersebut di berhentikan secara sepihak. Sampai di lokasi, Card Key yang biasanya digunakan untuk akses masuk oleh para pekerja tersebut sudah tidak berfungsi lagi, setelah sebelumnya mereka diberhentikan secara tiba-tiba pada 30 September lalu.

Direktur koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad yang juga ke lokasi saat mendampingi para tenaga kerja tersebut mengatakan, meski kontrak kerja para karyawan tersebut belum berakhir tapi mereka sudah diberhentikan, setelah adanya pergantian pengelola perusahaan dari PT. LNET ke PT. BEST. Selain itu, mesin kerja yang biasa beroperasi juga dikabarkan sudah mulai mengalami kerusakan.

“Walaupun kontrak kerjanya belum berakhir, tapi mereka tidak bisa masuk kerja lagi. Dari informasi yang kita dapat bahwa adanya pabrik yang sudah tidak beroperasi, kemudian ada bagian-bagian dari PLTU sudah rusak, sejak 30 September kita tinggalkan pabrik PLTU ini mesinya masih baik-baik saja. Dan ada yang aneh disini, padahal PT. PLTU mulai kontrak kerja 20 Oktober dan seterusnya tapi pola perekutannya tidak mepertimbangkan kemampuan dari rekan kerja 51 orang ini yang sudah mampu mengoperasikan mesin PLTU tersebut,” jelas Zulfikar Muhammad.

Sementara itu, salah seorang pekerja yang di mintai keterangan oleh jurnalis Puja TV di lapangan mengungkapkan, diantara mereka sudah ada yang bekerja selama belasan tahun di perusahaan tersebut dan pada saat tiba-tiba mereka diberhentikan secara sepihak tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan yang resmi kepada mereka.

Mereka merasa diusir dari perusahaan tersebut dengan keahlian yang sudah mereka miliki dalam hal pengoperasian mesin pembangkit listrik (Power) pada PT SBA, para pekerja juga menuntut kepastian antara PT. SBA dengan PT. LNET dalam hal kontrak kerja yang selama ini sudah berjalan.

“Kami diusir dari perusahaan tanpa ada penjelasan apapun dan pernyataan apapun secara resmi. Kami hanya mendapatkan pengumuman via Whatsapp bahwa kami diberhentikan di PT. SBA. Pihak PT. SBA menghubungi pihak PT. LNET untuk mengirimkan sebuah pengumuman bahwasanya kontrak tersebut dipercepat dngan cara via pesan,” jelas Dwi Prasetiya, Perwakilan Pekerja PT SBA.

Selain berkunjung ke komplek PT. SBA, tim advokasi dan pekerja juga mendatangi berbagai dinas serta pihak-pihak terkait untuk mendapat keadilan dan hak pekerja. Salah satunya tim advokasi NGO HAM melakukan audiensi dengan anggota DPR RI Asal Aceh di Komisi Enam, Rafli.

Dirinya mengatakan akan berupaya dan membantu menyelesaikan permasalahan ini, karena ini merupakan perlakuan diskriminasi terhadap tenaga kerja, serta sudah menghentikan pengoperasian mesin-mesin tersebut yang selama ini dianggap telah merugikan negara.

“Kita tidak mau ada keputusan yang mendiskriminasi hak-hak dari pada tenaga kerja itu sendiri, saya akan komunikasikan dengan kementerian BUMN. Saya dengar sudah 11 hari mesin sudah tidak beroperasi dan itu merupakan kerugian. Saya juga ingin mengatakan mari kita duduk secara bersama dan kita cari solusi dan kita cari penyelesaian scara arif dan bijaksana,” jelas Rafli, Anggota DPR RI, Komisi VI, Fraksi PKS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini