Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Lhokseumawe, mencatat peningkatan permohonan pembuatan akta kematian selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Sepanjang Januari-September 2021, permohonan pembuatan akta kematian mencapai 709 pemohon, dan diperkirakan akan kembali meningkat hingga Desember 2021 mendatang. Jumlah tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan data terakhir di tahun 2020 lalu, yakni sebanyak 994.
Kepala Disdukcapil Kota Lhokseumawe, Taufik, menyebutkan, sebagaian besar masyarakat yang mengurus akta kematian ini untuk berbagai macam keperluan, seperti pengurusan uang pensiuanan atau taspen, hingga perurusan ahli waris yang mewajibkan akta kematian.
Menurutnya, pengurusan akta kematian ini sangat penting dilakukan, karena semua pelayanan publik didasari oleh dokumen yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, termasuk akta kematian.
“Sampai dengan 30 September 2021 orang meninggal di kota Lhokseumawe sampai 709 jiwa. Kalau di lihat dari grafiknya ini meningkat, mungkin seiring dengan musibah Covid yang menimpa bangsa ini. Akta kematian di wajibkan untuk pembagian harta warisan serta urusan pensiunan,” jelas Taufik, Kadisdukcapil Kota Lhoskseumawe.
Menurut pihak Disdukcapil Lhokseumawe, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kelahiran keluarganya mulai meningkat dari tahun ke tahun.






