Banda Aceh – Pujatvaceh.com– Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan bahwa regulasi tersebut dinilai lembaga ini masih harus dilakukan perubahan agar tidak menjadi alat untuk memenjarakan orang dengan dalih hukuman pidana. Seperti yang di alami, Saiful Mahdi, seorang dosen di Universitas Syiah Kuala (USK).
Sebelumnya dosen USK, Saiful Mahdi, di vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh atas tindakannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik melalui media sosia.
Menurut Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara, tindakan yang dilakukan dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USK itu menyampaikan aspirasi berupa kritikan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di kampus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia berharap, kasus yang dialami suami dari Dian Rubianty menjadi acuan bagi pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ini.
Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia mengatakan, dengan kasus tersebut menjadi kasus yang terakhir, supaya tidak ada lagi WNI yang menjadi korban UU ITE, oleh karena itu pemerintah diminta segera merevisi UU ITE, supaya ekspresi rakyat dalam bernegara tidak di diskriminasi.
“Kami dari Komnas HAM berharap dengan kasus Saipul Mahdi ini menjadi kasus yang terakhir agar tidak ada lagi warga Negara Indonesia yang menjadi korban UU ITE, Komnas HAM berharap kepada pemerintah dan DPR untuk mempercepat revisi UU ITE, supaya kebebasan berpendapat dan berekspresi warga Negara terlindungi dan tidak terdiskriminalisasikan dengan mudah.” jelas Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM RI



